Berita

Kurangi Persentase Pelanggaran Bagi Anggota/Personel/Prajurit, Kodim 1606 Mataram Gelar Sosialisasi KUHPM

×

Kurangi Persentase Pelanggaran Bagi Anggota/Personel/Prajurit, Kodim 1606 Mataram Gelar Sosialisasi KUHPM

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Komando Distrik Militer (Kodim) 1606 Mataram laksanakan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dengan narasumber Kapten Inf I Wayan Sulendra S.H., M.H., yang di damping oleh Perwira Seksi (Pasi) Intel Kapten Chb Danang Kristiyanto mewakili Komandan Kodim 1606/Mataram kepada personel jajaran Kodim 1606/Mataram di Aula Makodim 1606 Mataram, Jl. Pejanggik, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jum’at (6/1/2023).

Dalam sambutannya Pasi Intel yang mewakili Dandim 1606 Mataram mengungkapkan, “Sesuai dengan Surat Telegram (ST) Komando Daerah Militer (Kodam) IX Udayana, bahwa hari ini seluruh personel Kodim 1606/Mataram melaksanakan sosialisasi terkait tindak pidana dalam KUHP Militer,” jelas Kapten Chb Danang Kristiyanto.

“Dengan adanya beberapa pelanggaran yang di lakukan oleh anggota militer di jajaran Kodam IX Udayana, maka seluruh prajurit termasuk jajaran Kodim 1606/Mataram akan di bekali dengan beberapa pengetahuan tentang tindak pidana KUHP sehingga bisa mengurangi pelanggaran pelanggaran yang di lakukan oleh prajurit,” tegasnya.

Kapten Inf I Wayan Sulendra S.H., M.H., yang merupakan Dosen Hukum di Universitas Mataram dan menjabat sebagai Komandan Komando Rayon Militer (Danramil) 1606-07/Gunungsari menjelaskan, “kegiatan ini di tujukkan agar para anggota militer dapat memahami dan mengerti tentang Undang Undang (UU) pidana khususnya militer,” jelasnya.

“UU KUHP tersebut telah di atur dan tertuang dalam UU No 1 TH 1946 TTG KUHP, UU NO 39 TH 1947 TTG KUHPM, UU NO 31 TH 1997 TTG Peradilan Militer, UU NO 25 TH 2014 TTG Hukum Disiplin Militer, DESERSI Pasal 87 KUHPM, Pembangkangan mil terhadap perintah dinas Pasal 103 KUHPM, Insubordinasi Pasal 106 KUHPM, Penganiayaan Terhadap Bawahan Pasal 131 KUHPM, Penyalahgunaan wewenang dan jabatan Pasal 126 KUHPM dan Pasal 127 KUHPM, Perbandingan Pengaturan/Ancaman Pidana dengan KUHP UU. 23 TH 2004,” tuturnya.

“jika semua pelanggaran tersebut di lakukan, akan di kenakan Schorsing sesuai dengan KEP KSD 542/VI/2018, Pidana dengan di tambah sanksi Administrasi, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, Sanksi Administrasi sesuai dengan KEP KSD 39 THN 2018. Untuk itu sosialisasi pembekalan tindak pidana dalam KUHPM dengan harapan bisa mengurangi persentase pelanggaran bagi anggota khususnya jajaran Kodim 1606 / Mataram,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *