Lombok Utara, NTB – Pria inisial DW (35 th) asal Desa Labuapi kecamatan Labuapi Lombok Barat diringkus tim Sat Resnarkoba Lombok Utara saat akan melakukan transaksi sabu ke seorang pembeli di Gili Trawangan pada (20/1).
Menurut pengakuan Kasat Resnarkoba Lombok Utara Iptu I Ketut Artana, pelaku di ciduk setelah mengisi BBM di pertamina Pemanang Lombok Utara.
“Tim unit Resnarkoba Lombok Utara setelah mendengar informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi di Gili Trawangan, kami langsung amankan waktu itu di Pertamina Pemenang” jelas Artana saat ditemui kicknews (10/2).
Dijelaskannya, pelaku langsung digeledah oleh polisi dan menemukan 0,83 gram sabu yang dibagi menjadi 2 poket, disembunyikan di belakang jaketnya di lokasi penangkapan.
“Di lokasi penangkapan kami menemukan 0,41 dan 0,42 gram sehingga totalnya menjadi 0,83 gram sabu. Namun kami kembangkan lagi dengan membawa pelaku kerumahnya di Labuapi Lombok Barat,” jelasnya.
Setelah menggeledah rumahnya dibantu oleh keluarga pelaku yang sebelumnya kami di periksa terlebih dahulu, setelah itu polisi melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa jenis poketan sabu dalam 3 klip plastik besar.
“Tim geledah rumah pelaku, didalam kamar kami dapatkan 15,98 gram sabu dengan jenis kristal sehingga total keseluruhannya menjadi 16,81 gram bruto,” jelas Artana.
Pelaku tersebut juga merupakan residivis dimana baru keluar 8 bulan selama 7 tahun dengan kasus yang sama di Polres Mataram, kemudian akan melanjutkan kembali di Polres Lombok Utara.
“Pelaku akan dikenakan pasal 112 dan 114 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan kurungan penjara 5 tahun minimal dan 20 tahun maksimal,” jelasnya.
Untuk barang bukti semuanya sudah kita amankan di polres Lombok Utara guna penyelidikan lebih lanjut. (Ist)