Lombok barat/”>Barat, NTB – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung menerjunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam,” ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., Senin (17/2/2025).
Penggerebekan Berdasarkan Informasi Masyarakat
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat bergerak cepat.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu (25/01/2025).
Penangkapan dan Penggeledahan di Rumah Pelaku
“Saat penggerebekan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku yang berada di dalam rumahnya,” jelas AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H. Proses penggeledahan dilakukan secara profesional dengan menghadirkan saksi-saksi dari masyarakat sekitar.
Sebelum penggeledahan dimulai, petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku. Memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan, demikian juga terduga pelaku dibawa ke Polres Lombok Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Modus Operandi Tersangka
Terduga pelaku yang diketahui berinisial SS, laki-laki (39), swasta dan beralamat, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap modus operandi tersangka dalam menjalankan bisnis haramnya.
“Tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seseorang berinisial AY di wilayah Dasan Agung, Kota Mataram,” terang Kasat Resnarkoba.
Sabu seberat 10 gram tersebut dibeli dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Setelah mendapatkan sabu, tersangka kemudian memecah dan mengemas ulang menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.
“Tersangka mengubah kemasan sabu tersebut menjadi 33 klip plastik kecil dan 27 poket. Sebagian sabu juga sudah dikonsumsinya,” imbuh AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H. Setiap poket sabu dijual oleh tersangka dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. Antara lain sebuah dompet kecil warna merah berisi puluhan klip dan poket plastik transparan yang masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian, sejumlah alat hisap sabu (pipet plastik, bong dari kaca berbentuk granat), Korek api gas, dan Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan narkoba.
Total barang bukti narkotika yang diamankan diduga sabu dengan berat bruto 21,08 gram atau berat netto 5,81 gram.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H.
Pasal 114 ayat (2) mengatur tentang pidana bagi pelaku yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum ditambah sepertiga.
Sementara Pasal 112 ayat (2) mengatur tentang pidana bagi pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum ditambah sepertiga.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat. AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., menegaskan komitmen Polres Lombok Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan berhenti untuk memberantas narkoba. Kerja sama dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan Lombok Barat yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.