Berita

Mantan Kepala Desa Banyu Urip Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa sudah diserahkan Ke Kejaksaan Mataram

×

Mantan Kepala Desa Banyu Urip Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa sudah diserahkan Ke Kejaksaan Mataram

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (ist)
Ilustrasi (ist)

Lombok Barat NTB –

Mantan Kepala Desa Banyu Urip tahun Periode 2014 – 2019 Kecamatan Gerung, Lombok Barat inisial JU yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP) dilimpahkan ke Kejaksaan Mataram.

Dijelaskan kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu Made Dharma tersangka dan Barang bukti kasus sudah diserahkan penyidik ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap hingga kemudian dilakukan pelimpahan tersangka.

“Terkait perkara Tipikor yang ditangani diwilayah hukum polres Lombok Barat, yakni pengelolan DD dan BHP desa Banyu Urip Kecamatan Gerung tahun 2019 dengan tersangka insial JU sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan akan dilakukan tahap II” jelas Dharma, Kamis (26/1)

Dikatakannya, Pelimpahan tersangka dan BB itu dilakukan pada pagi hari ini, setelah dinyatakan sah oleh Kejaksaan Mataram melalui proses P19 Kemudian dilengkapi oleh penyidik Polres Lombok Barat.

“Barulah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilanjutkan ke tahap II ini. Dalam kasus ini, mantan Kades Banyu Urip tahun 2019 sebagai tersangka. Dimana dalam kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 611.434.768,77″ bebernya.

Dharma juga menjelaskan, penyidik Polres Lombok Barat akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk menemukan apakah ada pelaku lain.

“Soal ada kemungkinan tersangka lain, itu kita masih mendalami, yang jelas baru tersangka inisial JU yang kami limpahkan ke kejaksaan, dia mantan kades,” jelas dia.

Selain kasus korupsi DD, pihaknya juga sedang menangani perkara dugaan korupsi lainnya. Namun dia belum bersedia menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini, karena untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *