Berita

Warga Tadarusan, Pemuda asal Mataram malah curi Tiang Telkom di Lombok Barat

×

Warga Tadarusan, Pemuda asal Mataram malah curi Tiang Telkom di Lombok Barat

Sebarkan artikel ini
Polsek Lembar Tunjukan barang bukti penangkapan di wilayahnya
Polsek Lembar Tunjukan barang bukti penangkapan di wilayahnya

NTB Times, Lombok Barat – Pemuda asal kota Mataram babak belur dihajar warga setelah tertangkap saat mencuri tiang milik PT Telkom. Namun satu pelaku berhasil lolos sehingga pria berambut pirang inisial TD ini diamankan sendirian ke Polsek Lembar Lombok Barat

TD mencuri tiang di sekitar kecamatan Lembar, mulai dari Mareje sampai menyasar tiang di Desa Eayat Mayang. Dengan memotong tiang yang terbuat dari besi itu diakui TD menggunakan peralatan yang ia rakit sendiri.

“Ini kita rakit, saya sendiri seorang mekanik tapi karena belum ada kerjaan makanya kita berinisiatif untuk curi tiang-tiang itu,” aku TD saat di mintai keterangan, Rabu (5/4).

Kapolsek Lembar, Iptu I Ketut Suriarta mengatakan aksi pelaku diketahui warga sekitar, kemudian berhasil ditangkap. Kemudian dimankan oleh warga setempat di Dusun Lendang Kunyit, Desa Eyat Mayang Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

“Pelaku awalnya berdua, Sehari sebelumnya melakukan observasi di TKP atau lokasi tiang-tiang yang hendak menjadi sasaran. Sehingga mereka mencari waktu malam hari untuk melakukan aksinya,” jelasnya.

Namun, sebelumnya TD nyaris menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung warga segera menginformasikan ke Polsek Lembar, sehingga berhasil meminimalisir terjadinya aksi main hakim sendiri

“Jadi mereka melakukan aksinya dengan menggunakan mobil sedan yang telah dimodifikasi sedemikaian rupa, agar dapat memuat tiang internet hasil curiannya, dimobilnya itu” katanya.

Pelaku memang menggunakan alat-alat yang telah disiapkan, alat mengunakan panas guna melelehkan tiang tersebut, sehingga tidak terdengar oleh Masyarakat.

“Cara kerjanya sunyi, sehingga tidak terdengar oleh Masyarakat. Saat tertangkap dari pelaku mengamankan sebanyak 6 tiang, yang telah dipotong menjadi 12 bagian, dan menjualnya seharga Rp 5 ribu per kilonya,” katanya Polsek

Dikatakan Suriarta dari keterangan tersangka  selama ini selalu lancar dalam melaksanakan aksinya berulangkali. Sebelumnya tersangka melaksanakan aksinya di Wilayah Gerung, sedangkan barang hasil curiannya dijualnnya ke Wilayah Mataram dan Lombok Tengah.

“Terhadap pelaku, kami menerapkan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya. (r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *