Berita

Strong Point dan Penerangan Keliling, Sinergi Polres Lombok Barat dan Dishub Ciptakan Keselamatan Berlalu Lintas

×

Strong Point dan Penerangan Keliling, Sinergi Polres Lombok Barat dan Dishub Ciptakan Keselamatan Berlalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Strong Point dan Penerangan Keliling, Sinergi Polres Lombok Barat

Lombok Barat, NTB – Kegiatan Strong Point dan Penerangan Keliling Tertib Lalu Lintas Polres Lombok Barat, bersinergi dengan Dinas Perhubungan Lombok Barat untuk ciptakan keselamatan berlalu lintas.

Dalam kegiatan ini, Kasat Lantas Polres Lombok Barat, AKP Agus Rachman, SH., urun langsung bersama Jajarannya dengan pihak Dishub Lombok Barat, Kamis (22/6/2023).

“Bersinergi melaksanakan kegiatan pelayanan pengaturan lalu lintas di beberapa titik strategis (strong point) serta penerangan keliling. Guna menciptakan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Lombok Barat,” ungkapnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara Polri dan Dishub dalam menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Beberapa lokasi yang menjadi fokus kegiatan ini antara lain simpang Jereneng, simpang Surau, simpang Rumak, bundaran GMS. Kemudian U-turn SMPN 4 Gerung, jalur menuju Pemda, simpang Imam Bonjol, simpang Mesanggok, simpang Patung Koperasi. Termasuk juga simpang Masjid Baetal Atik, depan SMPN 1 Lembar, depan Mako Polres Lombok Barat, serta jalur BIL dua.

“Selain itu, kegiatan ini juga untuk memberikan perhatian khusus terhadap pelanggaran yang dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Seperti pelanggaran tanpa menggunakan helm, knalpot brong, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang. Kemudian mengangkut penumpang dengan mobil bak terbuka, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

“Pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkasnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan beberapa pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Mereka langsung memberikan tilang dan data pelanggaran menginputnya melalui aplikasi e-Tilang.

“Hasil dari kegiatan ini adalah penindakan sebanyak 2 tilang dengan menyita barang bukti antara lain satu unit sepeda motor dan 1 buah STNK,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *