Berita

Dua Pria Dibekuk Polisi karena Sabu di Rumak Kediri, Temukan Sejumlah Barang Bukti di Rumah MU

×

Dua Pria Dibekuk Polisi karena Sabu di Rumak Kediri, Temukan Sejumlah Barang Bukti di Rumah MU

Sebarkan artikel ini
Dua Pria Ditangkap Polisi karena Sabu di Rumak Kediri

Lombok Barat, NTB – Polisi menangkap dua pria yang diduga memiliki dan menyimpan sabu di rumah salah satu tersangka di Wilayah Kecamatan Kediri. Tepatnya di Dusun Rumak Barat Utara, Desa Rumak, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (18/8/2023).

Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Sdr. MU sering terjadi transaksi sabu. Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar TKP,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu Irvan Surahman S.Tr.K, yang memimpin tim Opsnal.

Setelah mendapat konfirmasi informasi yang cukup akurat, tim Opsnal berhasil mengamankan dua pria yang kuat diduga terlibat dalam kasus narkotika.

Mereka adalah MU alias Mul (wiraswasta) dan MA alias JA (buruh harian lepas), yang beralamat di Desa Rumak dan Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong.

“Kami menggeledah rumah Sdr. MU dan menemukan sejumlah barang bukti atas dugaan terkait dengan aktivitas narkotika. Kami juga menyita uang tunai sejumlah Rp. 110.000,- yang menduganya hasil penjualan sabu,” ujar Iptu Irvan.

Barang bukti yang menyitanya antara lain 2 buah klip plastik berisi kristal bening yang menduganya jenis sabu seberat 0,90 gram bruto, 1 bendel klip bening.

Kemudian sebuah bong, sebuah gunting warna hitam, sebuah korek api gas, sebuah pipet plastik dengan ujung runcing.

Juaga sebuah handphone kecil merk LG warna hitam, dan 1 buah handphone android merk Redmi warna biru.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka. Kami juga akan mengirim barang bukti ke Laboratorium BPOM atau Labfor untuk diuji. Kami akan menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Irvan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *