Berita

Polsek Gerung Edukasi Masyarakat tentang Mekanisme Pengiriman PMI Legal

×

Polsek Gerung Edukasi Masyarakat tentang Mekanisme Pengiriman PMI Legal

Sebarkan artikel ini
Polsek Gerung Ajak Masyarakat Hindari PMI Ilegal dan Tekong

Gerung, Lombok Barat – Unit Reskrim Polsek Gerung Polres Lombok Barat gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Tata Cara Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (TPPO) di wilayahnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Tentang mekanisme pengiriman PMI legal ke luar negeri dan dampak dari PMI ilegal.

Kapolsek Gerung, Iptu I Kadek Sumerta, SH, menjelasakan dalam rangkaian kegiatan sosialisasi ini.  Pada Selasa (5/9/2023), pukul 10.40 Wita hingga 11.25 Wita, di Lingkungan Montong Sari, Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

“Kami mengajak tokoh masyarakat seperti kepala lingkungan, tokoh agama, dan tokoh pemuda. Untuk menyampaikan himbauan ini kepada keluarga dan lingkungannya,” ujarnya.

Dalam sosialisasi ini, Unit Reskrim Polsek Gerung menjelaskan tentang prosedur pengiriman PMI legal yang harus melalui lembaga resmi seperti BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) atau BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia). Selain itu, mereka juga mengingatkan tentang dampak negatif dari PMI ilegal yang berangkat melalui tekong atau calo.

“PMI ilegal tidak memiliki perlindungan hukum dan asuransi dari pemerintah. Mereka juga berisiko menjadi korban perdagangan manusia, penipuan, penyalahgunaan, atau eksploitasi di negara tujuan. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan janji-janji palsu dari tekong atau calo,” tutur Iptu I Kadek Sumerta.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat respon positif dari masyarakat. Salah satu tokoh masyarakat yang hadir, Suhirman, mengatakan bahwa ia merasa terbantu dengan adanya sosialisasi ini. “Saya akan menyebarkan informasi ini kepada warga di lingkungan saya. Saya berharap tidak ada lagi warga yang menjadi PMI ilegal dan mengalami masalah di luar negeri,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *