Kuripan, Lombok Barat – Kegiatan judi sabung ayam yang berlangsung di Dusun Tambang Eleh Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat digerebek oleh petugas piket SPK II Polsek Kuripan pada hari Selasa (19/9/2023) pukul 17.00 WITA.
Kapolsek Kuripan Ipda Fahrizal Eko Suryanto mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi dan laporan dari warga bahwa telah berlangsung kegiatan judi sabung ayam di Dusun Tambang Eleh.
“Selanjutnya piket SPK II Polsek Kuripan mendatangi TKP yang dimaksud, sesampainya di TKP yang dimaksud bahwa kegiatan judi sabung ayam yang dimaksud sudah selesai, namun tinggal beberapa warga yang ada di TKP beserta arena gelanggang judi sabung ayam,” kata Fahrizal.
Menurut Fahrizal, lokasi judi sabung ayam tersebut terletak di belakang Pura Jenggala Dusun Tambang Eleh dengan arena gelanggang terbuat dari pagar bambu dengan ukuran 4 x 4 meter.
“Adapun penyampaian dari saudara Nengah Sadya bahwa kegiatan gocekan ini dalam rangka acara pujawali/odalan dan sudah berlangsung sekitar 2 hari, yang pemainnya sebagian besar dari warga Dusun Tambang Eleh,” ujar Fahrizal.
Fahrizal menambahkan, dalam kesempatan tersebut Ka SPK II Polsek Kuripan Aipda Ida Bagus Permana memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa apapun nama bentuk dan kegiatan judi dilarang oleh hukum yang berlaku di Negara RI.
“Oleh karena itu jangan sekali-kali kembali mengadakan kegiatan judi sabung ayam maupun dengan dalih/alasan apapun, jika itu terjadi maka kami dari pihak kepolisian akan bertindak secara tegas. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Desa Jagaraga ini,” tegas Fahrizal.
Warga yang berada masih di TKP judi sabung ayam tersebut setelah diberikan himbauan oleh Ka SPK II Polsek Kuripan, berjanji tidak akan mengulangi kegiatan gocekan tersebut. Selanjutnya arena/gelanggang judi ayam tersebut dibongkar bersama-sama warga dan piket SPK II Polsek Kuripan didampingi Kadus Tambang Eleh Desa Jagaraga.