Batulayar, Lombok Barat – Anggota Unit Reskrim Polsek Batulayar melaksanakan kegiatan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke pekerja Eka Spa Senggigi, Dusun Senggigi, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu (30/9/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Batulayar dengan memberikan pemahaman tentang mekanisme pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Selain itu, anggota Unit Reskrim Polsek Batulayar juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menjadi PMI ilegal.
Kapolsek Batulayar Kompol Ricky Yuhanda, S.E., S.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Ida Komang Alit Prayoga mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi TPPO ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO.
“TPPO adalah kejahatan transnasional yang sangat merugikan korban. Oleh karena itu, kita perlu mencegah terjadinya TPPO,” ujar Iptu Ida Komang Alit Prayoga.
Dalam sosialisasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Batulayar menyampaikan bahwa TPPO dapat terjadi melalui berbagai cara, salah satunya adalah dengan memanfaatkan pekerja migran ilegal.
“PMI ilegal sangat rentan menjadi korban TPPO. Oleh karena itu, kita perlu menghindari menjadi PMI ilegal,” ujar Iptu Ida Komang Alit Prayoga.
Iptu Ida Komang Alit Prayoga juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui adanya dugaan TPPO.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami dan mencegah terjadinya TPPO,” tutup Iptu Ida Komang Alit Prayoga.
Kegiatan sosialisasi TPPO ini berjalan dengan aman dan lancar. Masyarakat yang mengikuti sosialisasi tersebut terlihat antusias dan memahami materi yang disampaikan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Batulayar.