Berita

Polsek Kediri Ingatkan Warga Kebon Orong Waspada Karhutla

×

Polsek Kediri Ingatkan Warga Kebon Orong Waspada Karhutla

Sebarkan artikel ini
Polsek Kediri Gelar Patroli dan Himbauan Karhutla

Kediri, Lombok Barat – Polsek Kediri, Polres Lombok Barat, Polda NTB menggelar patroli dan himbauan kamtibmas terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun Kebon Orong, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu (14/10/2023). Kegiatan ini dipimpin oleh Kaspkt 1 Polsek Kediri bersama anggota jaga SPKT 1.

Dalam patroli, petugas menyambangi warga yang sedang beraktivitas di sekitar lokasi. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun tidak membakar sampah sembarangan,” kata Kapolsek Kediri, Iptu Dina Rizkiana, S.Tr.K.

Kapolsek menjelaskan, musim kemarau saat ini rawan terjadi kebakaran. Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla. “Jika melihat atau menemukan kebakaran hutan atau lahan, segera laporkan ke pihak berwajib agar segera ditindak lanjuti,” tegas Kapolsek.

Himbauan dari Polsek Kediri mendapat respons positif dari masyarakat. Mereka mengaku akan mematuhinya dan turut serta menjaga lingkungan dari kebakaran. “Kami akan selalu waspada dan tidak melakukan kegiatan yang dapat memicu kebakaran,” kata salah seorang warga.

Kegiatan patroli dan himbauan karhutla ini berjalan lancar dan situasi terpantau aman kondusif.

Karhutla tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian materiil dan korban jiwa. Oleh karena itu, pencegahan karhutla menjadi hal yang sangat penting.

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah karhutla, di antaranya:

  • Tidak melakukan pembakaran lahan atau sampah sembarangan
  • Menjaga kebersihan lingkungan
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya karhutla

Sanksi bagi pelaku karhutla dapat berupa denda hingga pidana penjara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *