Bali NusraBeritaBerita NTBBerita UtamaBinkamBreaking NewsDaerahHead LineLombokMataramNasionalNewsNewsbeatNTBNTB One TerkiniPatroliPemerintahanPolitikSinergitas Pemda TNI POLRITNI-Polri

Dandim 1606/Mataram Diskusikan Persiapan Pengawasan Pemilu Bersama Anggota Termuda Bawaslu

×

Dandim 1606/Mataram Diskusikan Persiapan Pengawasan Pemilu Bersama Anggota Termuda Bawaslu

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram menggelar apel siaga pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Taman Sangkareang, Kota Mataram. Kegiatan ini bertema “Pemilu Damai, Bukti Cinta Untuk Negeri” dan dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Mataram, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pimpinan Partai Politik se Kota Mataram, serta TNI-Polri.

 

Dalam apel tersebut, Komandan Kodim (Dandim) 1606 Mataram Letkol Arm Muh Saifudin Khoiruzzamani, S.Sos., M.Han., berdiskusi dengan anggota Bawaslu termuda dalam mempersiapkan diri menjadi petugas pengawasan pemilu di Kota Mataram. “Semua pengawas pemilu di semua tingkatan harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang aturan dan regulasi kampanye untuk mewujudkan pemilu damai dan berkualitas, semoga Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan demokratis,” ucap Dandim 1606/Mataram.

 

Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang yang bertindak sebagai pimpinan apel mewakili Walikota Mataram, menyampaikan “apel siaga dan penertiban APK merupakan wahana penting untuk mengetahui kesiapan operasional, aparat, dan Satgas dalam menghadapi perkembangan politik di Mataram menjelang Pemilu,” ucapnya.

 

Ketua Bawaslu Kota Mataram, M. Yusril, menyampaikan, “kegiatan ini merupakan sinergi untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024 agar berjalan dengan baik, aman, dan terhindar dari kerawanan yang tidak diinginkan. Setelah apel, tim gabungan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, seperti pemasangan atribut partai politik atau baliho peserta Pemilu di fasilitas umum. Fasilitas umum seperti tempat ibadah, tiang listrik, gapura jalan, dan pohon-pohon di pinggir jalan tidak diperbolehkan untuk dipasangi APK,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *